Rusak Ditolak Servis Resmi, Bagaimana Ketentuan Apple?
Rusak Ditolak Servis Resmi, Bagaimana Ketentuan Apple? Apple mempunyai peristiwa dituntut oleh penggunanya sendiri soal garansi perbaikan. Kini perihal selanjutnya terulang kembali. Seorang pemilik iPhone 12 di AS menggugat Apple dikarenakan tidak sudi melakukan perbaikan ponselnya yang rusak. Lantas bagaimana sebetulnya kebijakan Apple soal garansi perbaikan ini? Theodore A. Kim, pemilik iPhone 12 yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan kepada Apple lantaran perusahaan rintisan Steve Jobs ini disebut-sebut tak sudi melakukan perbaikan iPhone 12 miliknya yang rusak. Akibat perihal tersebut, Kim, mengajukan gugatan kepada Apple di Pengadilan Tinggi San Francisco, dan menuntut Apple membayar pindah rugi sebesar 1.383 dollar AS atau setara bersama Rp 19,5 juta, harga yang sama bersama iPhone 12 miliknya. Baca juga: Apple Digugat dikarenakan Tolak Servis iPhone 12 Bergaransi Gugatan bermula disaat iPhone 12 punya Kim mengalami kasus didalam memba...